SinarHarapan.id – Dalam debat antara Silferter Matutina dengan Rocky Gerung, dalam acara Rakyat Bicara dengan thema, Campur Tangan Presiden dalam Pilkada yang disiarkan secara live disalah satu station TV Swasta, 3 September 2024. Menarik, dengan sebuah diksi Rocky yang selalu menyerang dan meredahkan orang disetiap acara debat. Dan itu rupanya sejata ( ngeles ) pamungkas seorang Rocky dalam berdebat, seolah olah di panggung itu dia yang paling hebat ( hero ) orang lain adalah sampah.
Sepanjang debat yang menarik, ucapan yang paling satir diucapkan Rocky dalam acara yang menampilkan Silferter sebagai narsum adalah pada ungkapan “mereka tonton dengan kebodohan Mu” bukan itu saja kata kata sampah muncul dari mulut kotornya, ketika seorang Rocky bertanya kepada Silferter tentang konsep Metologi berpikir, lalu dengan arogonnya lawan debat dikatakan “ metologi berpikir kamu minus 7. Padahal kata minus 7, seseorang dapat digolongkan idiot bukan lagi normal. Dimana adab dari mulutnya Rocky yang mirip coberan, dan anehnya diksi biadab ini tidak dapat perhatian utuh dari para nitizen.
Dalam teori debat yang beradab, debat bukan merendahkan orang yang bersitat phisik -perbal, bodoh – tapi mengedepankan gagasan gagasan yang terukur. Kalau dalam perdebatan bicara tentang “ pilkada “ yang disinyalir oleh salah satunya menurut Rocky bahwa ada campur tangan Presiden. Namun manakala ditanya apa buktinya, dengan segala macam tiori sampah masuk dalam pengalihan isuenya, dan itu rupanya kelebihan seorang Rocky dalam berkelit orang dipancing dengan kepiawayan ilmunya yang absurd.
Hal ini terlihat bahwa, Rocky dalam bicara ilmu pengetahuan asbun ( asal bunyi ), utamanya waktu sang preman debat bicara masalah tiori hukum pembuktian, menurut Rocky tafsir bukti ada 2 yang komplek dan paksimoni. Lanjutnya, saya jelaskan bukti paksimoni. Entah refrensi apa yang dipakai dalam mengulas bukti.
Karena dalam hukum acara baik HIR/ RBG maupun KUHAP tidak dikenal dua penyebutan tadi. Dari sini kelihatan Rocky hanya menjadi Preman debat yang hanya asal ngomong. Sebab dalam hukum berkaitan dengan bukti hanya dikenal bukti surat ( tulisan ), saksi dan ahli. Sehingga sangat tidak nyambung maksud dari Bukti paksimoni.
Dan yang lebih parah lagi dari kalimat paksimoni yang tidak jelas arahnya, dilanjut dengan istilah hukum- pacta sunt servanda /agreements must be kept. Seolah olah telah terjadi hubungan hukum yang satu dengan yang lainya. Pada faktanya antara bukti dan terminologi pacta sunt servanda berada diwilayah yang berbeda. Bukti terdapat dalam hukum acara baik HIR/Rbg maupun KUHAP. Sedangkan pacta sunt servanda berada dalam hukum perdata atau dikenal dalam KUHPerdata, terdapat dalam buku III tentang perikatan.
Pacta Sunt Servanda istilah yang berlaku dalam lalu lintas perjanjian seperti termuat dalam pasal 1338 ayat 1. yang intinya berisi :
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Merujuk pada terminologi diatas maka pentingnya sepakat yang sah, kecakapan dan hal tertentu yang halal in casu pasal 1320 KUHPerdata. Jadi dengan rumusan tersebut, tidak terdapat hubungannya dengan bukti atau sejenisnya. Artinya dari sini Rocky terlihat bukan orang hebat yang boleh merendahkan orang lain, karena pada keadaan tertentu Rocky bukan siapa siapa, kecuali selaras dengan Preman debat. ***
Ditulis oleh : C. Suhadi SH MH
Koord. : Team Hukum Merah Putih