Nasional

DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya

×

DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya

Sebarkan artikel ini

DKPP memberhentikan tetap tiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena terbukti melanggar kode etik.

SinarHarapan.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis, J. Kristiadi, dalam sidang pembacaan putusan atas tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (2/12/2024).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar J. Kristiadi saat membacakan putusan perkara nomor 211-PKE-DKPP/VIII/2024.

DKPP menyatakan bahwa tindakan Teradu I, II, dan III dalam menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan berdasarkan verifikasi administrasi yang belum selesai secara menyeluruh tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Ketiganya dinilai tidak profesional, tidak akuntabel, serta tidak memberikan kepastian hukum dalam penerbitan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024.

“Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti memiliki intensi untuk menetapkan status TMS terhadap dokumen syarat dukungan tiga bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam perkara lain, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras serta Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, terkait perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat kepada Teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambah J. Kristiadi.

Pada sidang tersebut, DKPP memutuskan tujuh perkara yang melibatkan 37 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan meliputi Peringatan (13), Peringatan Keras (10), Peringatan Keras Terakhir (7), Pemberhentian dari Jabatan (1), dan Pemberhentian Tetap (3). Empat Teradu lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi, didampingi anggota majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.