SinarHarapan.id – Dalam beberapa hari ini Pemerintahan yang di Pimpin Pak Prabowo sebagai Presiden ke 8, banyak diapresiasi masyarakat luas, terutama nitizen yang bermain didunia maya pun tidak kalah riuhnya menyambut gebrakan pemerintahan yang anyar.
Langkah yang paling banyak diapresiasi adalah masalah penegakan hukum, utamanya kasus yang menjerat 3 orang hakim di Pengadilan Surabaya yang telah diamankan dan menangkap mantan pejabat MA. Ini bukan hal kebetulan belaka karena Prabowo Presidennya, akan tetapi saya melihat memang semangat pemerintahan baru yang mempunyai tujuan pada sisi Penegakan hukum dengan tanpa pandang bulu.
Kenapa saya katakan bukan kebetulan, karena pengungkapan kasus suap terhadap 3 hakim di pengadilan negeri Surabaya dan mantan Pejabat MA yang berinisial ZR dilakukan oleh pihak kejaksaan agung RI yang dipimpin oleh Sinitiar Burhanudin, adik kandung dari TB Hasanudin, politisi PDI P. Biasanya perkara perkara sensitif ini pastinya yang bergerak mengungkap adalah KPK. Tapi kali ini nuasa terbalik yang sedang dimainkan Presiden RI. Artinya hubungan kejaksaan dan pengadilan bukan hubungan kongkalikong, atau hubungan Penuntut (Jaksa) dan Pemutus (Hakim) akan tetapi hubungan pada tataran penegakan hukum.
Yang perlu diapresiasi langkah MA yang dipimpin Soenarto yang mendorong langkah proses hukum untuk memproses ketiga orang hakim dan mantan pejabat MA, walaupun santer ada keterlibatan dari Pejabat MA yang berisial S. Namun hukum adalah hukum yang harus ditegakkan.
Belum juga usai masalah 3 hakim yang ditangkap, lagi-lagi kejaksaan agung menunjukan taringnya lagi dengan menetapkan TSK ke Tom Lembong mantan menteri di zaman Presiden Jokowi yang dipecat karena tidak becus kerja. Bravo kejaksaan agung.
Bukan hanya masalah penegakan hukum yang menjadi perhatian Presiden dan Wakli Presiden, akan tetapi masalah pekerja utamanya yang sedang hangat adalah PHK besar-besaran di garmen terbesar di Jawa Tengah yang terletak di Bawen yang bernama Sritek.
Langkah besar sedangkan disusun untuk penyelamatan bukan mendukung pembubaran. Hal ini terlihat dari Wamen Menaker, Emanuel Ebenezer bahwa Sritek tidak boleh bubar dan pekerja tidak boleh di PHK. Langkah yang cukup berani mengingat PT Sritek yang dibesarkan oleh M Lukminto (1966) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Sehingga secara hukum sangat banyak pihak yang harus diajak duduk bareng baik, para Kreditor (BCA, Mandiri, Oub dan lain) yang nilai hutang sangat fantastis.
Di posisi pailit Sritek bukan lagi kepunyaan PT Sritek, akan hak kekayaan PT Sritek (dalam pailit) ada dalam genggaman para kreditor yang diwakili oleh Kurator. Barangkali bagi Kreditor yang sebagian besarnya para Bank papan atas yang dalam kepailitan ini uang para kreditor kembali. Sehingga dengan begitu penyelesaiannya harus komprehensif antara Pemerintah, Kreditor, Pengusaha dan buruh serta pihak pihak lainnya.
Tidak sampai disitu, akan tetapi masalah Judol (Judi Online) yang banyak melibatkan orang kuat dari segi uang juga jaringan yang membekingi para bandar besar. Dan langkah tapi pasti, gerakan kearah itu sudah nampak bahwa judol harus diberangus peredarannya.
Selamat buat Pak Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. ***