SinarHarapan.id – H Makawi melalui kuasa hukumnya C Suhadi SH MH berkirim surat ke Komisi III DPR RI untuk memohon sebagai ahli tambahan dalam Perkara Nomor 530/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT SM.
Dalam suratnya Suhadi menerangkan bahwa pada sidang yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025 Pihak Turut Tergugat V telah mengajukan ahli Dr ling Arifin Sodikin SH Cn MH MKn. ‘Dalam kesaksiannya menerangkan bahwa, girik itu dibagi dalam tiga golongan dan seterusnya. keahlian tersebut ada bagian yang menurut kami aneh dan diduga keterangan tidak relefan,” kata Suhadi dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (27/5/2024).
Menurut Suhadi, girik yang berasal dari tanah garapan bentuknya bukan dalam kategori girik akan tetapi bersifat keterangan yang dikeluarkan oleh Desa di mana kedudukan tanah tersebut berada. Demikian halnya pernyataan Ahli yang mengatakan bahwa tanah girik merupakan turunan dan atau berasal dari tanah Verponding.
“Verponding dalam hukum pertanahan Indonesia, tanah-tanah peninggalan Barat (asing) diatur dalam pasal 570 KUHPerdata, namun setelah berlakunya UIJPA pasal tersebut dicabut dan pengaturannya terdapat di Pasal, 1 ayat 1 bagian ke 2 IJUPA tentang pengubahan eigendom menjadi hak milik yang berbunyi: hak eigendom atas tanah yang ada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyai tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut.
Selain dari pasal pasal di atas kedudukan tanah tanah verponding diatur dalam UU No. 33 No. 1953 yang diperbaharui dengan uu 72 tahun 1958 mengatur pengenean pajak Verponding,” urai Suhadi.
Dengan merujuk pada pasal ini menurutnya, artinya kalaupun terjadi konversi tidak berubah menjadi girik, akan tetapi menjadi hak milik dalam bentuk sertifikat. Selain itu tanah-tanah hak barat biasanya berada (tersimpan) di BPN dan BHP (Balai Harta Peninggalan).
Sedangkan girik atau letter c, paparnya, dalam hukum digolongkan sebagai hak milik adat yang perolehannya secara turun temurun. Dan biasanya pencatatan girik berada di Kantor Desa dan Kelurahan. Sehingga dari fakta ini ahli telah memberikan keahliannya dengan cara yang salah dan diduga menyimpang. Demikian juga keterangannya terkait girik masuk sebagai tanah garapan, “jelas ini keterangan yang tidak tepat, karena menurut hukum tanah tanah garapan tidak memiliki hak bukti kepemilikan seperti girik. Sehingga dengan demikian keterangan ahli dapat diduga masuk dalam keterangan yang melanggar hukum.
Atas hal itu kami selaku kuasa agar diberi kesempatan mengajukan Ahli yang netral dalam menjelaskan kedudukan girik-girik yang dimiliki klien karni pada tanggal 4 Juni 2025 . Bila perlu kami meminta agar saksi ahli yang merugikan kedudukan Klien Kami dilakukan secara dikonprontir dengan ahli yang kami ajukan, sehingga nanti apabila ahli tidak dapat mempertanggung jawabkan ke ahliannya, maka secara dapat kami proses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
H Makawi merupakan ahli waris dari H Abdul Halim dan Hj Muzenah berdasarkan Surat Keterangan waris tanggal 14 Agustus 2009 dan surat pernyataan ahli waris kepemilikan tanah dan sawah yang kini berdiri bangunan apartemen di Kelapa Gading (Pegangsaan) Sherwood. ***