SinarHarapan.id-Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF).

Dikutip dari salinan Keppres yang didapatkan InfoPublik.id pada Minggu (7/4/2024) menyebutkan,  Keppres tersebut resmi berlaku setelah ditandatangani secara langsung oleh Presiden Jokowi pada Jumat (5/4/2024). 

Diterbitkannya kebijakan itu, membuktikan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan cara, bekerja sama dengan negara anggota dalam perkumpulan FATF. 

Terdapat empat diktum yang tertuang dalam kebijakan baru tersebut diantaranya 

Kesatu: Menetapkan keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force.

Kedua: Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Financial Action Task Force dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat: Keputusan Presiden iti mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penerbitan kebijakan itu, menindak lanjuti status Indonesia yang resmi menjadi anggota penuh ke- 40 FATF yang telah diputuskan pada 27 Oktober 2023 di Paris, Perancis. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, pentingnya menjadi anggota FATF  untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia. Dampaknya, iklim bisnis dan investasi di dalam negeri menjadi lebih baik di mata para calon investor yang berasal dari berbagai pelosok dunia. 

Pasalnya,  keanggotaan Indonesia dalam FATF mampu mencegah terjadinya kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.

“Menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme Indonesia yang lebih baik,” ujar Presiden pada beberapa waktu lalu.(isn/infopublik)