Nasional

Rentan Intervensi Elite Politik, Kewenangan Legislasi DPD Perlu Diperkuat

×

Rentan Intervensi Elite Politik, Kewenangan Legislasi DPD Perlu Diperkuat

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-Sudah saatnya kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diperkuat, karena rentan terhadap intervensi elite politik.

Hal tersebut dikatakan Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamudin, melalui keterangan resminya pada Sabtu (1/3/2023).

Sultan B Najamudin menyoroti pernyataan salah satu pimpinan Komisi III DPR pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III bersama Komite Nasional TPPU beberapa hari yang lalu bahwa kuatnya intervensi politik legislasi di DPR.

Dalam kesempatan itu, Pimpinan komisi III DPR tersebut mengatakan pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset yang didorong pemerintah akan sulit terlaksana.

“Sudah menjadi rahasia publik, bahwa proses politik legislasi di lembaga DPR sangat rentan terhadap intervensi kepentingan politik elit tertentu. Situasi politik seperti ini tentu sangat merugikan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek kebijakan publik yang ditetapkan oleh para wakilnya di lembaga legislatif,” ujar mantan aktivis KNPI itu.

Menurutnya, pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul tersebut adalah kejujuran moral politik yang patut diapresiasi. Namun sebagai bangsa, semua patut mengambil hikmahnya dengan berupaya mencari solusi atas benang kusut politik legislasi yang seringkali menimbulkan kontroversi dan penolakan publik selama ini.

“Kami selalu mengatakan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR membutuhkan lembaga Legislasi alternatif yang juga kuat dalam kewenangan legislasinya. Itu bukan tentang keinginan politik kami sebagai anggota dan pimpinan DPD, tapi merupakan kebutuhan konstitusional yang perlu kita perhatikan dan sepakati bersama,” tegas Sultan.

Realitas politik legislasi DPR yang demikian politis, kata Sultan, cenderung menjadikan UU lebih sebagai alat atau produk politik daripada sebagai produk hukum. Sehingga, agar bisa menyeimbangkan kepentingan politik dan kebutuhan hukum dari sebuah produk UU, DPD seharusnya bisa dilibatkan secara lebih signifikan dalam proses legislasi.

“Sudah saatnya kewenangan legislasi DPD Diperkuat dalam mekanisme dobble check dari setiap RUU. DPR dan DPD harus berbagi peran legislasi secara proporsional dan saling menyempurnakan produk legislasi yang diusulkan oleh masing lembaga dan usulan pemerintah,” tutup.

Diketahui, salah satu anggota komisi III DPR mengklaim bahwa dirinya pernah dimintai masukan oleh Presiden Joko Widodo terkait RUU pembatasan Uang Kartal. Ia mengaku ragu DPR akan mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal lantaran bakal mengancam para anggota dewan terpilih lagi pada periode selanjutnya. Selain itu, Ia menegaskan para anggota dewan merupakan kader partai yang tunduk pada ketua umum masing-masing.(isn/infopublik)