SinarHarapan.id- Pemerintah Indonesia secara tegas menuntut jaminan keamanan mutlak bagi seluruh personel penjaga perdamaian yang bertugas di Lebanon. Tuntutan ini menyusul serangan mematikan yang menewaskan tiga prajurit TNI dalam misi UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) pada pekan lalu.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menyampaikan bahwa pasukan penjaga perdamaian tidak seharusnya menjadi sasaran di medan konflik. “Harus ada satu garansi keamanan bagi prajurit-prajurit penjaga perdamaian karena mereka menjaga perdamaian,” tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).
Tiga pahlawan bangsa yang gugur adalah Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, dan Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon. Mereka menjadi korban saat menjalankan amanat PBB di Lebanon Selatan pada 29-30 Maret 2026. Selain korban jiwa, pemerintah melaporkan masih ada lima prajurit TNI yang mengalami luka-luka akibat rentetan serangan dalam sepekan terakhir.
Menlu Sugiono dengan tegas membedakan mandat pasukannya. Ia menjelaskan, misi yang diemban Indonesia adalah peacekeeping (menjaga perdamaian), bukan peacemaking (menciptakan perdamaian). “Mereka tidak dilengkapi dengan kemampuan untuk membuat ataupun peace making. Perlengkapannya dan latihannya adalah untuk menjaga perdamaian,” ujarnya.
Perbedaan mandat ini menjadi pangkal tuntutan Indonesia. Pemerintah menilai situasi di Lebanon saat ini tidak semestinya membahayakan personel PBB. Jaminan keselamatan fisik bagi prajurit, kata Menlu, merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar karena seluruh perlengkapan dan pelatihan mereka hanya dirancang untuk situasi damai.
Sebagai langkah lanjutan, Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB menggelar rapat luar biasa. Pemerintah juga meminta PBB mengevaluasi total prosedur keselamatan di lapangan. “Kita meminta PBB mengevaluasi lagi keselamatan prajurit penjaga perdamaian di mana pun berada, khususnya di UNIFIL,” pungkas Sugiono.
Serangan terhadap pasukan berhelm biru ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Indonesia kini terus menggalang dukungan diplomasi global agar tragedi serupa tidak terulang.(Infopublik/IS)



