Nasional

Kejanggalan Jadwal Persidangan Chromebook: Tim Hukum Nadiem Protes Ketimpangan Waktu Pembuktian

×

Kejanggalan Jadwal Persidangan Chromebook: Tim Hukum Nadiem Protes Ketimpangan Waktu Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Hakim Percepat Sidang, Nadiem Hanya Diberi Waktu 3 Hari untuk Hadirkan 13 Saksi dan Ahli.(Doc)
Hakim Percepat Sidang, Nadiem Hanya Diberi Waktu 3 Hari untuk Hadirkan 13 Saksi dan Ahli.(Doc)

SinarHarapan.id-Sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook yang menjerat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki babak baru yang kontroversial. Majelis Hakim secara mendadak memerintahkan percepatan jadwal pembuktian, hanya memberi waktu tiga hari bagi terdakwa untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli.

Keputusan itu diambil dalam sidang pada Selasa (21/4/2026). Hakim menginformasikan bahwa pihak Nadiem hanya memiliki dua kesempatan sidang tersisa, yakni pada 22 dan 23 April 2026. Tim penasihat hukum menilai jadwal tersebut mustahil direalisasikan dan mengabaikan kondisi kesehatan klien mereka.

“Kami keberatan. Percepatan ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujar Dr. Dodi S. Abdulkadir, perwakilan tim hukum Nadiem, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Sorotan utama tim hukum adalah ketimpangan waktu pembuktian antara jaksa penuntut umum dan terdakwa. Berdasarkan catatan kuasa hukum, penuntut umum diberikan panggung selama tiga bulan dengan 11 kali agenda sidang. Dalam rentang itu, mereka menghadirkan 55 saksi dan 7 orang ahli.

Sebaliknya, pihak Nadiem Makarim hanya diberi waktu dua minggu dengan tiga kali kesempatan sidang untuk menghadirkan 12 saksi dan 1 orang ahli. Tim hukum menyebut perbedaan ini sangat signifikan dan berpotensi melanggar hak terdakwa sesuai hukum acara.

“Kami memohon majelis hakim mempertimbangkan ulang. Keseimbangan kesempatan pembuktian adalah bagian penting menjaga integritas peradilan. Jangan sampai terjadi pelanggaran hak,” tegas Dr. Ari Yusuf Amir, anggota tim penasihat hukum lainnya.

Tim kuasa hukum Nadiem menegaskan komitmennya mengikuti proses hukum, namun berharap majelis hakim menerapkan prinsip keadilan yang berimbang (fairness trial) dan proporsional. Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan tersebut. Publik kini menanti apakah sidang dua hari ke depan akan berjalan sesuai jadwal percepatan atau mengalami penundaan.

(fakta tambahan dapat diakses melalui faktanadiem.org)