SinarHatapan.id, Jakarta– Pengamat ekonomi, Ibrahim Assuaibi menilai persoalan perdata antara debitur dan kreditur yang terjadi lebih banyak didorong oleh aspek miskomunikasi.
“Saya tidak tahu siapa yang berada di belakang Bank Mandiri sehingga memilih melaporkan debiturnya ke pengadilan,” ujar Ibrahim, Senin (18/7/2022).
Solusinya menurutnya sederhana saja, para pihak harus bertemu dan duduk satu meja membicarakan solusi yang terbaik lanjutnya. “Jika tidak ini akan menjadi salah satu preseden buruk atas iklim investasi di Indonesia yang sedang bagus saat ini,” tambahnya.
Contohnya persoalan Bank Mandiri Dan PT Titan Infra Energy yang hingga kini belum juga selesai. Bahkan saat ini Bank Mandiri mengajukan Praperadilan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bareskrim Polri untuk kembali melanjutkan kasus PT Titan.
Ibrahim mengingatkan perlunya seluruh pihak melakukan introspeksi diri sehingga tidak ada dampak buruk bagi tumbuhnya investasi asing. Apalagi di tengah kondisi membaiknya surplus perdagangan komoditas batubara saat ini. “Bayangkan saja, Jerman rela datang ke Indonesia untuk menyampaikan permintaan ekspor batubara Indonesia,” tambah Ibrahim.
Langkah yang dilakukan Bank Mandiri tidak sesuai dengan komitmen sebelumnya, lewat pemberitaan media VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mengatakan tidak akan menzalimi debiturnya.
“Tidak mungkin keempat lembaga keuangan ini menzalimi debiturnya sendiri, karena hidup bank justru dari debitur,” pungkasnya.
Ia menambahkan Bank akan berupaya keras kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya jika debitur memiliki kemampuan membayar.
Sebaliknya, bila ada faktor force majeur tentunya bank akan melakukan restrukturisasi berupa rescheduling pembayaran, discount, dan opsi keringanan lainnya.
Langkah Bank Mandiri mengajukan praperadilan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan disayangkan pihak PT Titan. Lewat Dirut Titan Infra Energy, Darwan Siregar mengatakan upaya Bank Mandiri tersebut harus menjadi perhatian pemerintah, karena sebelumnya Bank Mandiri sempat berkomitmen untuk tidak menzalimi debiturnya.
“Sebelumnya kami mengapresiasi langkah Bank Mandiri yang tidak akan menzalimi debiturnya, terkait permasalahan PT Titan,” ucap Darwan.
Darwan berharap niat baik Bank Mandiri untuk menyelesaikan masalah dengan duduk bersama.
Sebelumnya ramai diberitakan munculnya persoalan kredit fasilitas terkait pembayaran cicilan yang tersendat. Pihak Bank Mandiri yang merupakan bagian dari Kreditur Sindikasi yang terdiri dari Bank CIMB Niaga, Credit Suisse, dan Trafigura, menuding debiturnya PT Titan Infra Energy ngemplang utang sindikasi tersebut sebesar USD450 juta.
Namun pernyataan ini dibantah Titan dengan menunjukkan bukti bahwa sejak ditekennya perjanjian fasilitas kredit antara kreditur sindikasi pada Agustus 2018, Titan telah membayar kewajibannya.
Hingga periode tahun 2021, Titan tetap melakukan pembayaran kepada Kreditur Sindikasi sekurangnya USD 46,446,198 (empat puluh enam juta empat ratus empat puluh enam ribu seratus sembilan puluh delapan Dolar Amerika Serikat).
Begitu juga selama semester 1 periode tahun 2022 Titan telah melakukan pembayaran kepada Kreditur Sindikasi sekurangnya USD 35,125,382 (tiga puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh dua Dolar Amerika Serikat). Seluruh pembayaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam CAMA yakni dengan pendebetan yang dilakukan oleh Bank Mandiri selaku Agen Fasilitas.
Bahkan menurut Dirut Titan Infra Energy, Darwan Siregar, akibat dampak pandemi COVID yang melanda Indonesia pihaknya bahkan berinisiatif melakukan permohonan permohonan restrukturisasi hingga beberapa kali sampai 2022. Hingga saat ini pihak Bank Mandiri belum merespon restrukturisasi PT Titan. (Van)