SinarHarapan.id – PT Indosat Tbk (ISAT) mengumumkan bahwa langkah rightsizing melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) berlangsung lancar, dan hampir 100% karyawan yang terkena dampak telah menerima tawaran tersebut. Indosat dalam laporan keuangan perseroan yang dikutip Minggu (25/9/2022), mencatatkan kenaikan beban karyawan hingga 68,29% sepanjang Januari-Juni 2022 menjadi Rp 1,75 triliun dibanding periode sama tahun lalu Rp 1,04 triliun.
Kenaikan beban karyawan, terutama terjadi pada pos gaji, bonus, tunjangan pajak penghasilan karyawan, biaya imbalan pascakerja, beban pengobatan, dan pesangon pemutusan kontrak kerja. Total nilai pesangon karena pemutusan kontrak kerja karyawan ISAT bahkan melambung hingga 147,84% menjadi Rp 20,94 miliar pada semester I-2022 dibandingkan periode sama tahun lalu Rp 8,45 miliar.
Indosat telah melakukan pemutusan hubungan karyawan (PHK) kepada lebih dari 300 karyawannya. Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison Irsyad Sahroni sebelumnya mengatakan, perusahaan telah menempuh langkah rightsizing melalui PHK yang berlangsung dengan lancar.
Menurut dia, lebih dari 95% dari karyawan yang terkena dampak telah menerima tawaran tersebut, sementara sebagian kecil sisanya masih mempertimbangkan tawaran tersebut. Paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah. ISAT telah menawarkan paket PHK yang secara signifikan lebih tinggi dari yang dipersyaratkan undang-undang.
Perusahaan telah berkomunikasi secara langsung dan transparan dengan semua karyawan. Semua telah memahami perlunya meningkatkan kelincahan dan bertumbuh lebih cepat sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini. Inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif, yang diharapkan dapat menjadi langkah strategis yang membawa Indosat Ooredoo Hutchison. (Red)