SinarHarapan.id-KAMPAR – Datuk Hermanto meluruskan pemberitaan viral terkait konflik tanah di Desa Sinama Nenek. Ia menolak pemberitaan yang memutar balik fakta.
Tokoh adat ini menegaskan masyarakat justru menjadi korban mafia tanah selama lima tahun. Warga pemilik sertifikat sah tidak bisa menguasai lahannya.
“Pemberitaan ini menghilangkan substansi masalah sebenarnya,” tegas Hermanto melalui pernyataan resminya, Senin (3/11).
Hermanto menuduh Koperasi Nenek Eno Sinama Nenek (NES) menguasai hak warga. Kelompok itulah yang mereka sebut sebagai mafia berkedok koperasi.
Masyarakat justru berterima kasih kepada pihak manapun yang membela mereka. Termasuk kepada Kopassus yang turun tangan membela rakyat.
“Kami minta semua aparat datang melihat fakta siapa yang terzalimi,” ungkap Hermanto. Datuk Yarmed mendampinginya dalam pernyataan itu.
Potensi konflik tinggi masih mengancam di lapangan. Hal itu terjadi saat warga berusaha menduduki lahan sertifikat mereka.
“Kami hanya menegakkan hak memanen sawit di lahan sah,” tutur Hermanto. Pihak yang melarang panenlah pengganggu.
Koperasi Pusako Sinama Nenek (Koposan) membawahi pemilik sertifikat. Mereka hingga kini tidak bisa memasuki area lahan.
Alfajri dari Koposan menyatakan akan terus berjuang merebut hak anggota. Mereka meminta Presiden Prabowo mendengar penderitaan warga.
“Kami minta Presiden Prabowo bertindak tegas pada mafia yang menyengsarakan kami,” pintanya. Warga menanti langkah konkret pemerintah.





