Nasional

Yusril: Pembiaran LGBT Bisa Rusak Moralitas Bangsa, Kebijakan Ini Harga Mati

×

Yusril: Pembiaran LGBT Bisa Rusak Moralitas Bangsa, Kebijakan Ini Harga Mati

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-Pemerintah secara resmi menetapkan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap kedaulatan dan keutuhan bangsa. Keputusan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di sela-sela pembukaan The 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026 di Malang, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026).

Yusril menegaskan, langkah pengkategorian ini telah diselaraskan dengan keputusan presiden (Keppres) terkait strategi pertahanan dan keamanan nasional. Menurutnya, spektrum ancaman terhadap kedaulatan negara terbagi menjadi dua lini utama, yakni militer dan nonmiliter. LGBT, lanjutnya, ditempatkan pada klaster nonmiliter karena dampak penyebarannya dinilai mampu merusak tatanan sosial serta mengancam keberlanjutan masa depan bangsa dalam jangka panjang. “LGBT itu merupakan ancaman nonmiliter,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, Rabu (8/7/2026).

Keputusan ini, menurut Yusril, merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga identitas Indonesia sebagai bangsa religius yang berlandaskan pada Pancasila. Ia menyoroti bahwa pembiaran terhadap penyebaran komunalitas LGBT, terlebih jika telah menyentuh ranah pengakuan legalitas seperti pernikahan sesama jenis, akan membawa dampak buruk yang signifikan terhadap moralitas dan struktur sosial bangsa. Pemerintah menilai, hal ini bukan sekadar persoalan hak individu, melainkan telah bergeser menjadi isu strategis yang berkaitan dengan ketahanan nasional.

Menko Yusril mengakui bahwa penetapan kebijakan ini berpotensi memicu perdebatan luas, terutama dari komunitas pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) serta kalangan yang menganut paham liberalisme. Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai perbedaan pendapat. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan presiden yang telah ditetapkan harus tetap dihormati sebagai komitmen bersama dalam menjaga stabilitas nasional. “Keputusan ini sudah final dan menjadi bagian dari strategi pertahanan kita,” tegasnya.

Langkah pemerintah ini mendapatkan respons beragam dari berbagai kalangan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan keprihatinan, menilai bahwa pengkategorian LGBT sebagai ancaman nonmiliter dapat memperkuat stigma dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa pendekatan yang lebih humanis dan berbasis hak asasi manusia seharusnya diutamakan. Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi keagamaan menyambut positif kebijakan tersebut, menganggapnya sebagai langkah tepat untuk melindungi nilai-nilai moral dan budaya bangsa dari pengaruh yang dinilai destruktif.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan serta-merta diikuti dengan tindakan represif terhadap individu, melainkan lebih diarahkan pada upaya pencegahan dan penguatan ketahanan ideologi. Kementerian Koordinator Bidang Kumham Imipas bersama lembaga terkait akan merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi meluasnya pengaruh LGBT, terutama di kalangan generasi muda, melalui penguatan pendidikan karakter dan nilai-nilai keagamaan. Yusril berharap, seluruh elemen bangsa dapat bersatu padu menjaga ideologi Pancasila sebagai benteng utama menghadapi berbagai bentuk ancaman yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia.(Infopublik/IS)