Nasional

Gokprin Pakpahan dan Helena Debora Laporkan Dugaan Penerbitan Hak Tanggungan Tanpa Persetujuan Pemilik, ke Irjen Kementerian ATT/BPN

×

Gokprin Pakpahan dan Helena Debora Laporkan Dugaan Penerbitan Hak Tanggungan Tanpa Persetujuan Pemilik, ke Irjen Kementerian ATT/BPN

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Kantor Advokat SES & Partners, yang terdiri dari: C Suhadi SH MH, Dr H Muh Eddy Gozaly SH MH, M Kunang SH MH dan Misdin Simarmata SE SH MAk, selaku Kuasa Hukum Gokprin Pakpahan, berkirim surat ke Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional terkait pengaduan atas penerbitan hak tanggungan tanpa persetujuan pemilik SHM Nomor 15417/Pejuang atas nama Gokprin Pakpahan dan Helena Debora.

“Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam penerbitan Hak Tanggungan atas SHM Nomor 15417/Pejuang atas nama Gokprin Pakpahan, yang mana penerbitan Hak Tanggungan (HT) tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan Klien kami sebagai Pemilik,” tulis Kantor Advokat/Pengacara SES & Partners dalam siaran persnya yang diterima Senin (16/6/2025).

Laporan ini disampaikan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
* Bahwa Klien Kami adalah GOKPRIN PAKPAHAN adalah Pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bulevar Hijau G7-10, RT/RW 000/24, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat sebagaimana Surat Ukur No. 1890/Pejuan/2002, tanggal 25-04-2002, dengan luas 105 M2 (seratus lima meter persegi) dengan NIB 10.26.07.02.15317 sebagaimana Akta Jual Beli (AJB) No. 6/2017 antara Tuan Jaenal Abidin (Penjual) dengan Tuan Gokprin Pakpahan (Pembeli) tertanggal 17 Maret 2017 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Monica Lidwina, S.H., M.Kn (Bukti terlampir) ;

* Bahwa terhadap AJB tersebut Klien Kami telah melakukan balik nama atas tanah berikut bangunan sebagaimana disebutkan di atas sehingga telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 15417/Pejuang yang tercatat atas nama Gokprin Pakpahan (Bukti terlampir);

* Bahwa pada tahun 2022 Klien Kami baru mengetahui ternyata istrinya Helena Debora pernah meminjamkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Sdri. Chelly Novita tanpa adanya perjanjian antara Helena Debora dengan Sdri. Chelly Novita. Dan atas pinjaman tersebut Sdri Chelly Novita meminta Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 15417 atas nama Gokprin Pakpahan sebagai Jaminan;

* Bahwa setelah Klien Kami mengembalikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) yang dipinjam kepada Sdri. Chelly Novita, Klien Kami hendak meminta pengembalian SHM No. 15417/Pejuang milik suaminya tersebut. Namun SHM tersebut tidak kunjung dikembalikan sehingga Klien Kami/Helena Debora mengadakan pertemuan dengan Sdri. Chelly. Dalam pertemuan tersebut Sdri. Chelly telah berjanji untuk mengembalikan SHM Klien Kami pada tanggal 29 Agustus 2022 sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 5 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. Chelly Novita (Bukti Terlampir).

Namun ternyata SHM No. 15417/Pejuang milik Klien Kami tersebut telah dijaminkan ke KSP Bina Bangsa oleh Sdri. Chelly Novita. Padahal secara hukum, Klien Kami tidak pernah melakukan peralihkan terhadap SHM No. 15417/Pejuang dengan Sdri. Chelly Novita;

* Bahwa Klien Kami baru mengetahui bahwa terdapat peralihan dari SHM No. 15417/Pejuang oleh Sdri. Chelly dan diduga dilakukan dihadapan Notaris Wiwik R. Suparno S.H., M.Kn, dimana Klien Kami tidak pernah mengetahui adanya peralihan tersebut bahkan tidak pernah hadir dihadapan Notaris Wiwik R. Suparno S.H., M.Kn dan tidak pernah menanda tanganj akta apapun, sehingga hal ini sangat janggal bagi Klien Kami, dan diduga semua tanda tangan Suami Isteri dipalsukan,” ujarnya.

* Bahwa beberapa waktu lalu Kami baru mengetahui ternyata telah diterbitkan Hak Tanggungan kepada Pihak Ketiga yakni KSP Karya Bina Bangsa sebagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 05/2019 tertanggal 8 Maret 2019 atas tanah berikut bangunan  SHM No. 15417/Pejuang atas nama Gokprin Pakpahan dan Penerbitan Hak Tanggungan tersebut dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi TANPA SEPENGETAHUAN KLIEN KAMI SEBAGAI PEMILIK SAH TANAH TERSEBUT, lagi lagi lahrinya HT dari hasil tanda tangan palsu.

* Bahwa selain daripada itu,Penerbitan Hak Tanggungan untuk kepentingan KSP Bina Bangsa tersebut diduga dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum, karena beberapa hal berikut :
–        Klien Kami tidak pernah mengalihkan  SHM No. 15417/Pejuang atas nama Gokprin Pakpahan kepada pihak manapun;
–        Klien Kami tidak pernah mengajukan pinjaman/kredit kepada KSP Karya Bina Bangsa;
–        Klien Kami tidak pernah menjaminkan  SHM No. 15417/Pejuang atas nama Gokprin Pakpahan kepada Pihak KSP Karya Bina Bangsa;
–        Klien Kami tidak pernah mengetahui adanya permohonan Pemberian Hak Tanggungan oleh KSP Karya Bina Bangsa;
–        Klien Kami tidak pernah mengetahui adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas tanah tersebut;
–        Klien Kami tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk mengalihkan atau menjaminkan tanah tersebut.
Karenanya peletakan Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi tersebut TIDAK SAH karena pada dasarnya Klien Kami tidak pernah mengetahui adanya proses tersebut;

* Bahwa kemudian Klien Kami baru mengetahui bahwa KSP Karya Bina Bangsa telah melakukan lelang terhadap SHM No. 15417 milik Klien Kami tersebut dan telah dibeli oleh Sdri. Fitri Salpa melalui lelang yang dilakukan oleh KPKNL Kota Bekasi. TENTU HAL INI SANGAT MERUGIKAN KLIEN KAMI, karena diatas SHM No. 15417/Pejuang berdiri bangunan rumah tinggal yang telah Klien Kami dan keluarganya tinggali secara terus menerus sejak tahun 2017 dan saat ini Klien Kami terancam kehilangan hak dan tempat tinggalnya dikarenakan tindakan dari pihak pihak yang tidak bertanggungjawab;

* Bahwa tindakan pemberian Hak Tanggungan dan seluruh proses peralihan SHM No. 15417/Pejuang tersebut SANGAT MERUGIKAN HAK-HAK KLIEN KAMI dan diduga kuat terdapat unsur pelanggaran administrasi, etik dan bahkan diduga terdapat unsur tindak pidana dalam seluruh proses tersebut.

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Kami memohon kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk: melakukan pemeriksaan internal terhadap proses pemberian Hak Tanggungan tersebut, mengusut dugaan penyalahgunaan prosedur atau pemalsuan dokumen, menindak pihak-pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran, memulihkan status hukum tanah milik klien kami sebagaimana mestinya,” tutup siaran pers tersebut. ***