Nasional

Pengamat Soroti Fenomena “Pengadilan Lembur” dan Risiko Politisasi Hukum di Awal 2026

×

Pengamat Soroti Fenomena “Pengadilan Lembur” dan Risiko Politisasi Hukum di Awal 2026

Sebarkan artikel ini

Pengamat hukum soroti fenomena 'sidang lembur' hingga dini hari dan risiko politisasi korupsi di awal 2026. Simak kritik tajam Feri Amsari dan Hikmahanto Juwana mengenai dampak kriminalisasi kebijakan terhadap iklim investasi di Indonesia.

Foto: Istimewa.
Foto: Istimewa.

SinarHarapan.id – Profesionalisme penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam di tengah maraknya dugaan kriminalisasi terhadap pelaku usaha dan pengambil kebijakan. Isu ini mengemuka dalam Roundtable Discussion bertajuk “Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya terhadap Iklim Usaha” yang diselenggarakan oleh Suara.com pada Rabu (4/2/2026).

​Pelanggaran Hak Terdakwa dalam “Sidang Dini Hari”

​Feri Amsari, Pengamat Politik Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, menekankan bahwa pemberantasan korupsi wajib dikawal agar tidak terjebak dalam pusaran politik. Ia menyoroti tren persidangan yang berlangsung hingga dini hari, yang dinilainya tidak manusiawi dan melanggar prinsip profesionalitas.

​Contoh nyata terjadi pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang menjerat pejabat Pertamina dan Muhammad Kerry Adrianto Riza.

​“Dalam studi hukum, batas waktu persidangan yang profesional adalah pukul 09.00 hingga 17.00. Persidangan hingga jam dua pagi jelas melanggar hak terdakwa. Bagaimana seseorang bisa fokus membela diri dalam kondisi lelah? Hak prosedural ini seharusnya dilindungi,” tegas Feri.

​Kritik atas Dakwaan yang “Dicari-cari”

​Feri juga mengkritik perubahan substansi kasus tanpa penjelasan memadai. Ia mencontohkan kasus Muhammad Kerry yang awalnya ditersangkakan dengan narasi “BBM oplosan”, namun dalam dakwaan justru berfokus pada pelanggaran kontrak sewa terminal dan kapal.

​Menurut Feri, pola “amankan orangnya dulu, cari kasusnya kemudian” merupakan bentuk pelanggaran hukum acara yang serius. “Jika hak prosedural dilanggar, maka hukum acara telah rusak. Dampaknya, terdakwa seharusnya bisa dibebaskan demi hukum,” tambahnya.

​Ia juga menyinggung sejumlah nama besar seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, Ira Puspadewi, hingga Nadiem Makarim sebagai indikasi bahwa hukum rentan ditarik ke ruang politik demi kepentingan tertentu.

​Profesionalisme Hukum: Kunci Investasi Asing

​Senada dengan Feri, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa kepastian hukum adalah syarat mutlak bagi investor asing. Dengan populasi 280 juta jiwa, Indonesia memiliki daya tarik pasar yang luar biasa, namun kerap terganjal masalah budaya hukum.

​“Masalah kita bukan kurang regulasi, tapi pada praktik dan profesionalisme aparat. Undang-undang bicara A, praktiknya bisa B. Kepatuhan hukum di Indonesia seringkali muncul karena rasa takut pada aparat, bukan karena kesadaran hukum,” ujar Hikmahanto.

​Bahaya Senjata “Kerugian Negara”

​Hikmahanto memperingatkan penggunaan label “kerugian negara” yang kini sering dijadikan senjata politik untuk memidanakan keputusan bisnis. Ia merujuk pada prinsip business judgment rule, di mana pengambil keputusan seharusnya dilindungi selama tidak ada niat jahat (mens rea).

​”Sekarang, tuduhan kerugian negara menjadi alat yang sangat ampuh. Namun, jika keputusan bisnis yang beritikad baik terus dipidanakan tanpa bukti niat jahat, ini akan sangat membahayakan stabilitas ekonomi nasional,” tutupnya.