SinarHarapan.id – Dalam sepekan terakhir, dua peristiwa tragis kembali menampar nurani publik. Seorang remaja, BEP (18), meregang nyawa setelah peluru polisi menghentikan hidupnya di Makassar. Sementara di Tangerang Selatan, seorang pengemudi ojek daring dianiaya dan ditodong senjata oleh anggota TNI hanya karena senggolan kendaraan. Dua kota, dua korban, satu benang merah: kekerasan aparat yang berulang tanpa gentar hukum.
“Kami mengecam segala kekerasan polisi dan tentara di mana pun. Aparat tidak boleh kebal hukum,” tegas Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam siaran persnya, Kamis, 5 Maret 2026.
Usman menyoroti bagaimana tindakan aparat, baik kepolisian maupun militer, telah berulang kali mencederai rasa keadilan masyarakat sipil. Ia menyebut kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI di Tangerang Selatan sebagai bentuk perendahan martabat manusia.
“Tindakan personel Kodim menganiaya pengemudi taksi online hanya karena masalah senggolan kendaraan jelas merendahkan martabat manusia,” ujarnya.
Cermin Kekebalan
Lebih dari sekadar insiden, Usman menyebut kasus-kasus ini sebagai gejala dari masalah struktural yang lebih dalam: kultur impunitas di tubuh aparat.
“Berulangnya kasus pembunuhan di luar hukum merupakan cermin kuatnya kultur kekebalan hukum di tubuh kepolisian. Mereka seperti merasa tidak takut berbuat sewenang-wenang,” kata Usman.
Bukan tanpa data. Amnesty International mencatat setidaknya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum sepanjang tahun 2025. Pelakunya mayoritas anggota Polri. Angka itu belum menghitung kasus-kasus di Papua yang kerap tak tersorot. Dalam catatan yang sama, sedikitnya 25 orang juga menjadi korban kekerasan oleh TNI.
Seruan Reformasi
Alih-alih hanya memproses secara internal, Amnesty International mendesak langkah yang lebih fundamental: reformasi sistem peradilan militer.
“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” desaknya.
Seruan itu menggaung di tengah minimnya transparansi dalam pengusutan kekerasan oleh aparat. Bahkan dalam kasus Makassar, polisi berdalih bahwa penembakan itu bagian dari upaya membubarkan tawuran. Namun, peluru nyatanya menghentikan napas seorang remaja, bukan keributan.
Di sisi lain, di Tangerang Selatan, proses pemeriksaan internal oleh Polisi Militer terhadap pelaku dari Kodim 0510/Tigaraksa belum menunjukkan perkembangan berarti.
Akhir Kekerasan, Awal Perubahan?
Kekerasan oleh aparat bukanlah cerita baru. Tapi saat peristiwa serupa terus terulang, pertanyaannya bukan lagi “mengapa terjadi”, melainkan “mengapa terus dibiarkan”.
Kata Usman, “Tidak adanya hukuman tegas bagi pelaku membuat kekerasan terus terjadi. Harus ada reformasi total di kedua institusi tersebut demi memutus mata rantai kekerasan aparat.”
Maka, tak cukup hanya penyesalan. Diperlukan tindakan konkret. Supaya hukum bukan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan supaya peluru tak lagi jadi jawab atas persoalan yang mestinya diselesaikan lewat hukum dan nalar.








