SinarHarapan.id – Kementerian Luar Negeri RI bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil memfasilitasi pemulangan 21 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
Para korban tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat malam (29/11), menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta pada pukul 22.10 WIB.
Penipuan Pekerjaan dan Kekerasan
Para WNI ini awalnya direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024. Namun, setibanya di lokasi, mereka justru di sekap.
Juga, di paksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi daring di wilayah konflik Myawaddy. Selama periode tersebut, mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik.
Kemlu menerima laporan kasus ini pada Agustus 2024. Kemlu, bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, segera mengambil langkah diplomatik dan operasional untuk membebaskan para korban.
Baca Juga: Kemlu RI Bebaskan 12 WNI Korban Online Scam di Myanmar
Antara lain dengan mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar. Lalu, menemui otoritas setempat di Myanmar dan Thailand. Juga berkolaborasi dengan jejaring lokal di Myawaddy.
Pada 15 Oktober 2024, ke-21 korban berhasil di bebaskan dan di evakuasi ke Thailand melalui jalur darat.
Setelah menjalani National Referral Mechanism (NRM) dari Pemerintah Thailand, mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO. Mereka pulang ke Indonesia dengan pembiayaan negara pada akhir November.
Rehabilitasi dan Langkah Ke Depan
Setiba di Tanah Air, para korban langsung mendapat pendampingan dari Kementerian Sosial. Mereka berasal dari berbagai wilayah. Termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu bersama Perwakilan RI telah menangani 5.118 kasus online scam di sembilan negara. Dari jumlah ini, 196 kasus di Myawaddy selesai sejak 2023. Namun, masih terdapat 129 kasus serupa yang saat ini sedang dalam penyelesaian.
Imbauan untuk WNI
Kemlu kembali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara. Pastikan validitas lowongan kerja melalui instansi resmi, dan selalu ikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa.
Melalui penguatan kerja sama diplomatik, pemerintah berkomitmen melindungi WNI di luar negeri dan memerangi perdagangan manusia di wilayah konflik.