SinarHarapan.id-Pertamina Patra Niaga memastikan pengisian tabung gas elpiji sesui dengan takaran dan ketentuan untuk disalurkan kepada mdag turut didampingi asyarakat.

Hal itu dilakukan bersamaan dengan kunjungan ekspose temuan yang dipimpin Menteri Perdagangan, Zulkifli, Sabtu (25/5/2024).

Mendag turut didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, dan Direktur Metrologi, Sri Astuti serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Provinsi Jakarta.

Kunjungan Menteri Perdagangan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus) yang dilakukan pada Senin (20/5/2024). Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampling dan didapati 80 tabung gas yang telah dicek.

“Pengawasan dilakukan dalam rangka menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perlindungan kepada konsumen,” ujar Zulkifli.

Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pihaknya melakukan pengecekan ke SPBE di wilayah Jakarta Timur,Tangerang, Purwakarta dan Cimahi. Dari wilayah-wilayah ini terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung-tabung yang isinya tidak sesuai ketentuan.

Terkait hal tersebut, Zulkifli meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan dan kepada Pertamina diminta dapat memberikan tindakan tegas kepada pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo turut mengapresiasi sinergi antara Kementerian Perdagangan, Pertamina dan Kementerian ESDM untuk pengawasan distribusi gas LPG selama ini.

Terkait ditemukannya tabung-tabung yang berisi dibawah ketentuan, Mars Ega menjelaskan, hal itu disebabkan banyak faktor yang secara mekanis harus di cek lebih lanjut karena ada juga tabung-tabung yang berisi lebih dari 3000 gram atau tiga kilogram.

“Yang menjadi concern yang minus karena ada potensi merugikan. Kita harus lihat, namanya produksi itu ada defectnya, berapa persen defect yang diizinkan, ini harus kita perbaiki. Termasuk standar mana yang akan kita pakai,”ujar Mars Ega.

Lebih lanjut Mars Ega menjelaskan bahwa harus ada standar yang sama dalam pengambilan sampel. Namun demikian, Mars Ega memastikan pihaknya akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

Untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah Standar Operation Procedure (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung. Antara lain pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji lab di Terminal LPG, melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian.

Kemudian proses uji sampling mesin pengisian setiap awal dan pergantian shift termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung, dilanjutkan pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung dan pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen.

Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui Pertamina Way yang dilakukan oleh lembaga audit yang berkompeten dan independen.

Elemen audit meliputi jaminan kualitas dan kuantitas, kinerja Sumber Daya Manusia (SDM), kondisi peralatan dan fasilitas, aspek HSSE hingga administrasi. “Melalui Pertamina Way ini diharapkan seluruh SPBE dapat beroperasi sesuai SOP yang ditetapkan,” ujar Mars Ega.(isn/infopublik)