Nasional

Polisi Terapkan Tilang Elektronik, 10 Pelanggaran Jadi Sasaran Utama

×

Polisi Terapkan Tilang Elektronik, 10 Pelanggaran Jadi Sasaran Utama

Sebarkan artikel ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperketat aturan lalu lintas dengan memberlakukan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) berbasis notifikasi digital.

SinarHarapan.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperketat aturan lalu lintas dengan memberlakukan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) berbasis notifikasi digital. Kini, pemberitahuan tilang dikirim langsung ke ponsel pemilik kendaraan melalui aplikasi WhatsApp (WA) atau Cakra Presisi.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani, menyebutkan ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama sistem ini:

1. Pelanggaran ganjil-genap.

2. Pelanggaran marka dan rambu jalan.

3. Pelanggaran batas kecepatan.

4. Menerobos lampu merah.

5. Melawan arus lalu lintas.

6. Tidak menggunakan helm.

7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

8. Menggunakan ponsel saat berkendara.

9. Menggunakan pelat nomor palsu.

10. Menerobos jalur Bus Transjakarta.

 

“Data pelanggar diambil dari sistem pendaftaran nomor kendaraan di STNK, di mana pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponsel saat proses pendaftaran,” jelas Ojo Ruslani.

Pemberlakuan sistem ini didukung oleh pengawasan kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis, seperti Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Sistem ini dinilai lebih efisien karena memanfaatkan teknologi untuk langsung menghubungi pelanggar, sekaligus memperkuat Electronic Registration and Identification (ERI) yang sudah diterapkan di Polda Metro Jaya.

Dengan peningkatan ini, pihak kepolisian menargetkan pengawasan terhadap jutaan pelanggar yang setiap harinya melintasi ruas jalan di DKI Jakarta dan sekitarnya. Polda Metro Jaya juga mengumumkan penambahan 40 unit kamera ETLE Mobile untuk memperluas jangkauan.

Sistem baru ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara.