Menteri Luar Negeri RI  menyerahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons/TPNW) kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada acara Treaty Event di New York, Selasa (24/9).. (Foto: Kemlu RI)

SinarHarapan.id – Menteri Luar Negeri RI  menyerahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons/TPNW) kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada acara Treaty Event di New York, Selasa (24/9).

Penyerahan instrumen ratifikasi tersebut menegaskan peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional melalui pelucutan senjata nuklir dengan menjadi negara pihak pada traktat pelarangan senjata nuklir.

Dengan mengadopsi traktat pelarangan senjata nulkir, Indonesia turut membentuk norma internasional yang menentang senjata nuklir dari perspektif humaniter, memberikan tekanan moral dan politik kepada negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan pengembangannya.

Langkah ini mencerminkan komitmen moral Indonesia terhadap kemanusiaan dan perdamaian, serta memberi contoh bagi negara-negara lain untuk turut serta dalam membangun dunia yang lebih aman

Indonesia akan terus mendorong universalisasi traktat pelarangan senjata nuklir  agar lebih banyak negara menandatangani dan meratifikasi traktat ini.

Indonesia akan terus memainkan perannya untuk mendorong universalisasi traktat pelarangan senjata nuklir dengan harapan semakin banyak negara yang bergabung, semakin kecil risiko penggunaan senjata nuklir, sekaligus memperkuat upaya pelucutan dan non- proliferasi senjata nuklir di tingkat global.

Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan traktat pelarangan senjata nuklir menjadi Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2023 pada 21 November 2023. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 20 Desember 2023.

Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons) pertama kali diadopsi 7 Juli 2017 dan bertujuan mengatur pelarangan senjata nuklir secara menyeluruh. Saat ini terdapat 70 negara yang telah menjadi negara pihak dan 93 negara penandatangan traktat tersebut.

Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons) bertujuan untuk mengatur, antara lain, pelarangan pengembangan, pengujian, produksi, perolehan, kepemilikan, penimbunan, pemindahan, dan pengalihan kendali, serta ancaman untuk menggunakan atau mendorong penggunaan senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya.

Traktat ini juga mengatur penghapusan program senjata nuklir secara permanen. Meskipun demikian, hak untuk penggunaan energi nuklir secara damai tanpa diskriminasi dijamin berdasarkan Traktat ini.

Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons) merupakan perjanjian internasional pertama yang melarang senjata nuklir secara menyeluruh. (nat)

(Sumber: Kementerian Luar Negeri)