SinarHarapan.id-Sinergitas antar pengusaha dan tokoh agama menjadi penguat kedua pihak untuk kesuksesan keduanya.
Hal tersebut ditunjukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Barokah Dharmasraya, Sumatera Barat, sekaligus Rois Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Moch Chozien Adenan, ketika menghadiri undangan Komisaris PT Mitra, Aida Alwaini dan Direktur Utama PT Mitra Mata, Said Saleh Alwaini sekaligus pemilik restoran Al Jazeerah Signature.
Pertemuan berlangsung di Jalan Johar No.8, Menteng, Jakarta Pusat, juga menunjukkan dukungan moral dan spiritual yang kuat dari tokoh agama kepada PT Mitra Mata yang dipimpin oleh Said Saleh Alwaini dan Aida Alwaini.
Kehadiran K.H. Moch Chozien Adenan menjadi simbol penting dari sinergi antara agama dan pengusaha dalam menghadapi berbagai tantangan.
Said Saleh Alwaini dan Aida Alwaini mengungkapkan rasa terima kasih atas kehadiran dan dukungan yang diberikan oleh K.H. Moch Chozien Adenan, yang telah memberikan nilai lebih pada pertemuan tersebut. Acara ini mempererat hubungan kekeluargaan serta memperkuat ikatan spiritual dan moral dalam setiap langkah yang diambil PT Mitra Mata.
Saat ini PT Mitra Mata sedang menghadapi dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta. Kasus ini berawal dari keputusan pengadilan yang memutuskan kepemilikan objek perkara tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, khususnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat (descente) dan tanpa melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran terhadap objek perkara.
PT Mitra Mata juga menyadari pentingnya perhatian dari masyarakat luas terhadap isu mafia tanah yang marak terjadi. Perjuangan mempertahankan hak kepemilikan bukan hanya soal kepentingan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan penegakan keadilan sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, PT Mitra Mata berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh penting dalam melawan praktik tidak adil seperti mafia tanah. Dan agar di masa mendatang, kebenaran dapat ditegakkan, serta hasil akhir dari perkara ini bisa memberikan keadilan yang hakiki bagi seluruh pihak terkait.