SinarHarapan.id– Perum Perhutani menjelaskan kinerja pasca merger 8 anak usaha menjadi tiga anak usaha kepada DPR RI, sementara Parlemen mempertanyakan mitigasi kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) kepada Perhutani sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan. “Merger anak perusahaan ini belum satu bulan sehingga kami terus melakukan konsolidasi melakukan aktivitas dan tindak lanjut dari merger ini, tapi secara legal merger ini sudah bisa terlaksana”, jelas Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI di Malang, awal pekan ini.
Hadir dalam acara tersebut Pimpinan Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji beserta anggota, Asisten Deputi (Asdep) Industri Perkebunan & Kehutanan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rachman Ferry Isfianto, Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro beserta jajaran direksi Perhutani Group. Mdnurut Wahyu, Perhutani telah melakukan perampingan jumlah anak perusahaan dari 8 (delapan) menjadi 3 (tiga) yaitu diantaranya Inhutani I, Inhutani V dan Econique.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN untuk merasionalisasi jumlah anak perusahaan. Dia menyebut bahwa merger ini telah sah secara legal pada bulan Agustus 2022 sehingga jumlah anak perusahaan Perhutani yang semula 8 menjadi 3. Muhammad Sarmuji selaku Pimpinan Komisi VI DPR RI mengatakan, bahwa tujuan dari kunjungan kerja spesifik untuk mendapatkan tambahan penjelasan dari Perum Perhutani tentang penerapan Good Corporate Governance (GCG) untuk meningkatkan performa perusahaan di dalam perhutani. “Lebih jauh untuk melihat koordinasi antara Perhutani dengan Kementerian terkait untuk memastikan status luas Kawasan yang dikelola oleh Perhutani [KHDPK]” Sesuai Surat Keputusan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), jelasnya.
Dalam kunjungan spesifik ini, lanjut Sarmuji, pihaknya juga ingin mendengar penjelasan dari Perhutani tentang kondisi lapangan dalam banyak hal, termasuk mitigasi resiko terkait kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus dan meminimalisasi dampak kebijakan tersebut pada perusahaan. Sementara itu Asisten Deputi (Asdep) Industri Perkebunan & Kehutanan Kementerian BUMN Rahman Fery Istianto menyampaikan, Kementerian BUMN hadir sebagai pembina dan melakukan pengawalan serta memantau kinerja dan program BUMN dalam rangka mendukung perbaikan kinerja untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rahman juga juga menyampaikan terimakasih kepada Komisi VI DPR RI yang sudah mendorong Perhutani beserta anak perusahaannya untuk terus melakukan inovasi-inovasi termasuk transformasi informasi teknologi, dan digital serta kemanfaatan data. “Hal tersebut untuk mendukung peningkatan produktifitas perusahaan dengan memperhatikan pengembangan wawasan lingkungan juga mendorong Perhutani meningkatkan fungsi dalam mendukung kelestarian hutan nasional termasuk kontribusi pada perekonomian melalui partisipasi masyarakat dan UMKM setempat”, ujarnya.
Harapan dari merger tersebut,lanjut dia, adanya perubahan pola kerjasama dan optimalisasi mulai dari eksploitasi kayu bulat sampai pemasaran sehingga meningkatkan kinerja Perhutani, selain memperkuat sinergi dengan anak perusahaan. “Kami berharap ada masukan dan arahan dari Komisi VI DPR RI sehingga bisa kami tampung dan tindak lanjuti demi peningkatan dari Perhutani dan anak perusahaan”, tutupnya.