SinarHarapan.id – PT Bumi Reseources Tbk (IDX: BUMI) memberi jawaban atas pertanyaan otoritas bursa bahwa Grup Bakrie tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) usai pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dengan melepas sebanyak 200 miliar saham seri C bernominal Rp50 per lembar saham yang diperkirakan pada tanggal 18 Oktober 2022.
Penegasan itu tertuang dalam jawaban manajemen BUMI yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/9/2022).
BUMI mengakui dampak bagi pemegang saham yang ada saat ini akan mengalami dilusi porsi kepemilikannya sedalam-dalamnya 58,8 persen. Perseroan juga telah menetapkan harga pelaksanaan private placement kali ini sebesar Rp120 per saham. Harga itu sesuai dengan kesepakatan dengan calon investor.
Nilai keseluruhannya adalah sebesar-besarnya Rp24 triliun atau USD1,6 miliar pada kurs tukar Rp15.000 per 1 Dolar Amerika Serikat.
Namun, dana tersebut untuk melakukan penyelesaian kewajiban utang BUMI yang ditaksir PKPU pada saat rencana pelaksanaan PMTHMETD menjadi sebesar USD1.541.354.921 karena adanya penambahan dari porsi bunga terutang yang diproyeksikan sampai 17 Oktober 2022 sebesar USD36.420.978 dan pengurangan dari rencana pembayaran sebagian Utang PKPU sebesar USD220.962.722 dengan menggunakan kas internal.
Untuk itu, BUMI minta restu pemodal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 11 Oktober 2022. Adapun peserta RUPSLB adalah pemodal yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) tanggal 16 September 2022