SinarHarapan.id-KKP menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten, yang viral di media sosial.
Pemagaran laut dihentikan karena tidak memiliki izin KKPRL dan berada dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Energi.
Tindakan tersebut dianggap merugikan nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir laut di kawasan itu.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, memerintahkan penghentian kegiatan tanpa izin yang melanggar aturan UNCLOS 1982.
Kegiatan seperti ini dinilai mengancam keberlanjutan ekologi serta fungsi ruang laut yang sudah ditetapkan.
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, langsung memimpin penghentian kegiatan pemagaran pada Kamis, 9 Januari 2024.
Langkah tersebut merupakan respons KKP terhadap aduan nelayan dan penegakan aturan tata ruang laut.
Saat ini, investigasi dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Tim gabungan Polsus Kelautan dan DKP Banten sebelumnya telah melakukan investigasi di lokasi pada September 2024.
Pemagaran diketahui mencakup area dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang menggunakan bahan dasar cerucuk bambu.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan lokasi itu masuk Zona Perikanan Tangkap dan Zona Energi.
Berdasarkan analisis drone dan ArcGIS, lokasi pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai di area pasir dan rubble.
Menurut e-seamap, kegiatan tersebut tidak memiliki persetujuan KKPRL yang sesuai peraturan tata ruang Provinsi Banten.(Info publik/IS)