SinarHarapan.id-Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN tersebut hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah yang sudah terkena PPnBM sebelumnya.
Presiden menyatakan kebijakan ini telah disepakati dengan DPR dan hanya berlaku untuk barang konsumsi masyarakat kaya.
Barang mewah yang dimaksud termasuk jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, dan rumah mewah.
Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, dan jasa pendidikan tetap dikenakan tarif nol persen.
Presiden menegaskan barang pokok tidak akan mengalami kenaikan PPN, sesuai kebijakan sejak 2022.
Kenaikan bertahap PPN ini merupakan amanah dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PPN meningkat dari 10 persen pada 2022, menjadi 11 persen, dan mencapai 12 persen pada 2025.
Tahapan kenaikan ini dirancang agar tidak berdampak signifikan pada daya beli masyarakat dan ekonomi.
Sebagai kompensasi, pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun pada tahun 2025.
Stimulus ini mencakup bantuan beras, subsidi listrik, dan insentif untuk industri padat karya.
Pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan akan bebas PPh Pasal 21 di tahun 2025.
UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga mendapat bantuan khusus dari pemerintah.