Internasional

Kemlu Pulangkan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Saudi

×

Kemlu Pulangkan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Saudi

Sebarkan artikel ini

Kemlu RI bersama KJRI di Jeddah berhasil memulangkan seorang WNI berinisial HMM yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Kemlu RI dan KJRI di Jeddah berhasil memulangkan seorang WNI berinisial HMM yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

SinarHarapan.id – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah berhasil memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HMM.Yang bersangkutan sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

HMM tiba di Tanah Air pada 28 November 2024. Dia  kembali ke daerah asalnya di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024, dengan pendampingan dari sejumlah pihak terkait.

Kasus ini bermula pada  2009, ketika otoritas Arab Saudi  menahan HMM atas tuduhan pembunuhan terhadap suaminya, seorang warga negara Arab Saudi.

Jaksa Penuntut Umum menuntut HMM hukuman mati had ghilah. Melalui serangkaian upaya diplomatik, litigasi, dan non-litigasi  Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah berhasil meringankan tuntutan. Dari semula hukuman mati menjadi hukuman penjara dan pembayaran diyat (kompensasi).

Baca Juga: Kemlu Pulangkan 21 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar

Pendampingan Hukum Intensif


KJRI Jeddah mendampingi HMM selama enam kali proses penyidikan dan tiga belas kali persidangan. Tim hukum KJRI Jeddah juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jeddah dan kasasi ke Mahkamah Agung Riyadh.

Juga kunjungan berkala ke Penjara Briman dan Penjara Dzahban tempat HMM.

Selain itu, pendekatan kepada ahli waris korban melalui mediasi dengan lembaga rekonsiliasi setempat dan kantor Gubernur Makkah.


Filantropis Menanggung Diyat

Setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun, HMM memenuhi tuntutan diyat sebesar SAR 400.000 (setara Rp1,65 miliar). Seorang filantropis berkewarganegaraan Arab Saudi  secara penuh menanggung biaya tersebut.

Sepanjang 2024, Kemlu RI telah membebaskan 26 WNI dari ancaman hukuman mati.  Meskipun jumlah kasus baru bertambah sebanyak 20 orang. Saat ini, tercatat ada 155 kasus hukuman mati yang dalam penanganan Kemlu RI, sebagian besar di Malaysia.

Pemerintah Indonesia terus mengimbau seluruh WNI di luar negeri untuk mematuhi hukum negara setempat.  Dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata.

Kementerian Luar Negeri RI menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI di luar negeri. Sekaligus terus mendorong upaya preventif agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami berupaya keras menangani setiap kasus hukum WNI secara adil dan manusiawi, sebagai bagian dari perlindungan negara bagi warganya,” kata Kemlu RI.